Yusril: Profesor Keluarkan Pendapat yang Bukan Pada Bidangnya Tidak Perlu Dihiraukan
Yusril: Profesor Keluarkan Pendapat yang Bukan Pada Bidangnya Tidak Perlu Dihiraukan
www.posliputan.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa DPR RI dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, dia meminta DPR untuk tidak terlalu menghiraukan pendapat beberapa guru besar yang meragukan legitimasi Pansus KPK. Apalagi para profesor itu dinilainya tak berkompetensi mengeluarkan pendapat soal itu.
"Kalau profesor bukan bidangnya tidak perlu kita hiraukan. Karena diluar kompetensinya?," tegasnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Ditegaskannya bahwa seorang profesor hanya boleh mengeluarkan pendapat sesuai dengan kompetensinya, jika ada yang meminta mengeluarkan pendapat sesuai dengan kompetensi, maka seharusnya itu ditolak.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment