Header Ads

Tolak Perppu Ormas, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaritas

[...]

Tolak Perppu Ormas, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaritas

www.posliputan.com - Penolakan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas, terus berlanjut. Selain ditolak kalangan Partai Politik, Ormas, akademisi, dan aktivis, sejumlah ormas menggelar aksi solidaritas menolak Perppu yang dinilai bertentangan dengan UUD 45 & HAM.

Aksi dalam bentuk Longmarch dimuali dari Masjid Sunda Kelapa ke kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Sebelumnya massa sholat Jumat berjamaah di Masjid Sunda Kelapa. Ak.si diikuti pejuang alumni 212, alumni 313, dan para pejuang aksi bela Islam lainnya.

Aksi juga akan diikuti HTI, FPI, HMI, GNPFMUI, KAHMI, dan puluhan ormas lainnya. Rencananya aksi tersebut akan dihadiri tokoh reformasi 1998 yang juga mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Dalam aksi itu massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, menolak Perppu pembubaran ormas karna bertentangan dengan UUD 45 & HAM, mengutuk kezaliman pihak-pihak tertentu terhadap Hermansyah (ahli IT yang menangani kasus rekayasa chat Habib Rizieq) & meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi khusus menyelidiki & mengungkapkan dalang dibalik kasus upaya pembunuhan Hermansyah. Dan menolak kriminalisasi terhadap Hary Tanoe sebagai upaya balas dendam dan menjegal lawan politik.

DPR Harus Tolak

Sementara itu Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR menolak Perppu Ormas tersebut. Tak hanya DPR, kalangan masyarakat sipil juga disarankan untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam masa sidang berikutnya. Selain itu, tanpa perlu menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya kalangan masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi juga harus terus didorong," kata peneliti PSHK Miko Susanto Ginting dalam pesan singkat, Kamis (13/7).

Penolakan juga disampaikan Partai demokrat. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, penerbitan perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Tak ada alasan yang genting dan memaksa sebagai syarat utama menerbitkan perppu sebagaimana dimintakan UUD 1945," kata Hinca. [opb / htc]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.