Header Ads

Pembohong! Dulu Wiranto Akan Bubarkan HTI Melalui Pengadilan Biar Fair, Nyatanya Sepihak!

[...]

Pembohong! Dulu Wiranto Akan Bubarkan HTI Melalui Pengadilan Biar Fair, Nyatanya Sepihak!

www.posliputan.com - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akhirnya secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.


Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,� kata Freddy.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy.



Pembubaran HTI secara sepihak ini lagi-lagi membuktikan kebohongan rezim Jokowi yang sebelumnya, diwakili Wiranto menegaskan akan membubarkan HTI melalui proses pengadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menggunakan jalur hukum. Hal itu dilakukan agar proses pembubaran menjadi fair.

"Sebenarnya sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum. Karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan jadi fair," kata Wiranto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.

Menurut Wiranto, meski indikasi anti-Pancasila HTI sangat kuat, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas tersebut.

"Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto.



Menanggapi pernyataan pemerintah tentang pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui upaya hukum di pengadilan, ahli hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

''Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,'' ujar Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2017.

Jika langkah persuasif diabaikan, maka pemerintah baru dapat mengajukan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.

Yusril mengatakan dalam sidang pengadilan, ormas tersebut akan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di persidangan. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebabkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik, hingga menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.


Rupanya, memahami bahwa HTI dan ormas lain bisa menggunakan UU No 17 untuk membela diri dari ancaman pembubaran paksa oleh pemerintah, maka pemerintah dengan tergesa menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 yang keberadaannya dikecam luas oleh publik.

Netizen pun turut berkomentar.













[opb / pii]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.