KJP Dicabut, 9 Pelaku Bully di Thamrin City Dikeluarkan dari Sekolah
KJP Dicabut, 9 Pelaku Bully di Thamrin City Dikeluarkan dari Sekolah
www.posliputan.com - 9 siswa pelaku bully kepada SB siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Thamrin City, Jakarta Pusat dikeluarkan dari sekolah dan dicabut haknya untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Keputusan ini dilakukan oleh dewan guru di sekolah para pelaku bully.
"Iya aturannya begitu, dikembalikan ke orang tua. Itu keputusan dari dewan guru yang tertinggi, jadi kita juga tidak bisa mengintervensi, guru itu kan ada semacam ada dewan guru," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/7/2017).
Dewan guru telah melakukan klarifikasi kepada para pelaku atas bully yang dilakukan ke SB. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi dari sekolah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Korban telah memaafkan dan mencabut laporan ke Polsek Tanah Abang. Korban dan pelaku telah menandatangani surat pernyataan damai," kata Susi.
Susi mengatakan tindakan yang diberikan ke 9 pelaku bully telah sesuai aturan yang berlaku di Dinas Pendidikan DKI. "Kalau dia punya KJP bisa dicabut, kalau dia terbukti bersalah itu kan aturannya di Pergubnya KJP seperti itu, ketika terlibat tawuran, ketika terlibat bulying itu kan melanggar ya, itu pasti pelanggaran itu langsung dicabut KJPnya," katanya.
"Intinya kalau terbukti dan ini sudah terbukti, SOPnya seperti itu, dikembalikan ke orang tua. Dikembalikan ke orang tua berarti ya dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment