Header Ads

Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK

[...]

Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK

www.posliputan.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materil atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, dia menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril menilai kewenangan Pemerintah yang secara sepihak dapat membubarkan Ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebabnya, kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945.

�Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,� ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Dia mengklaim, langkah yang ditempuh HTI ini akan disusul oleh beberapa ormas lain yang menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. baca juga: Sang Istri Rela Pasang Badan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Al Khaththath

�Karena Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subjektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,� tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Perppu ini bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.

Namun, Wiranto menegaskan hal itu untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi Bangsa. [opb / kc]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.