Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK
Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK
www.posliputan.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materil atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, dia menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menilai kewenangan Pemerintah yang secara sepihak dapat membubarkan Ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebabnya, kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945.
�Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,� ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).
Dia mengklaim, langkah yang ditempuh HTI ini akan disusul oleh beberapa ormas lain yang menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. baca juga: Sang Istri Rela Pasang Badan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Al Khaththath
�Karena Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subjektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,� tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Perppu ini bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment