Header Ads

Habib Rizieq Tidak Masuk Dalam Kriteria Red Notice Interpol, Bikin Ahoker Tambah Kepanasan

[...]

www.posliputan.com - Kengototan beberapa pihak untuk melibatkan interpol dalam kasus Habib Rizieq Syihab nampaknya berakhir tragis.

Pasalnya, kasus Habib Rizieq tak memenuhi persyaratan untuk penerbitan sebuah red notice dari Interpol.

Simak, berikut syarat penerbitan Red Notice:

1. Hanya untuk serious ordinary-law crime (kejahatan yang luar biasa serius)
2. Dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain
3. Kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi, danbukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerjasama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaita dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Interpol

Dalam hal penuntutan kejahatan tersebut hanya untuk
kejahatan yang memiliki batasan hukuman 2 tahun, atau dalam hal penjalanan pidana hanya dapat dilakukan untuk kejahatan yang setidak-tdaknya divonis 6 bulan, dan dalam hal untuk menjalani sisa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabla memiliki sisa hukuman yang harus dijalani selama 6 bulan.

Jenis Kejahatan Serius:

1. Kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear, dan Explosive)
2. Korupsi (corruption)
3. Kejahatan-kejahatan terhadap anak (crimes against children)
4. Kejahatan-kejahatan dalam bidang olahraga (crimes in sport)
5. Kejahatan siber/mayantara (cybercrime)
6. Narkotika (drugs)
7. Tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime)
8. Kejahatan keuangan (financial crime)
9. Kejahatan penggunaan senjata (firearms crime)
10. Menyangkut pengusutan narapidana (fugitive investigation)
11. Pembajakan di laut (maritime piracy)
12. Kejahatan terorganisir (organized crime)
13. Kejahatan dalam bidang farmasi (pharmaceutical crime)
14. Terorisme (terrorisms)
15. Perdagangan manusia (trafficking human being)
16. Perdagangan gelap dan pemalsuan (trafficking in illicit goods and counterfeiting)
17. Kejahatan menyangkut kendaraan (vehicle crime)
18. Kejahatan perang (war crime)
19. Kejahatan terhadap karya seni (works art)

Nah, karena tak memenuhi satu pun unsur di atas, maka bagi yang ngotot Interpol harus terbitkan red notice untuk Habib Rizieq, silakan gigit jari. [pii]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.