MUI Angkat Bicara Soal Demo Ahoker yang Melanggar Aturan
www.posliputan.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, angkat bicara soal demo ahoker yang dianggap telah melanggar aturan.
MUI meminta aparat keamanan tidak mengizinkan massa pendukung terpidana kasus penistaan agama, Basuki Purnama, terus melakukan protes. Pasalnya, perbuatan mereka dapat mengganggu suasana kondusif yang telah berangsur membaik di masyarakat.
"Ahokers protes, menyalakan lilin. Ini enggak boleh ditolerir. Ini bisa mengganggu kedamaian, kondusivitas negara," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu (13/05/2017).
Massa pendukung Ahok kerap mengusung tagline kebhinnekaan bangsa dan NKRI. Indonesia didirikan dan diperjuangkan oleh semua kalangan, suku manapun dan penganut agama mana pun, sehingga semua pihak memiliki andil dan kontribusi sebagaimana terus terjadi sampai kini.
Menurut Abdullah, "Hakim pasti mengambil jalan yang menenteramkan masyarakat, bukan yang kontroversi. Saya lihat vonis itu adil." Menurut dia, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti-Ahok yang memprotes vonis itu.
Namun, berbeda dengan massa pendukung Ahok yang menganggap vonis tersebut tidak adil dan dipengaruhi oleh tekanan massa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama oleh Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Ahok dipindahkan ke Markas Komando Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, di Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo. [sic]
MUI meminta aparat keamanan tidak mengizinkan massa pendukung terpidana kasus penistaan agama, Basuki Purnama, terus melakukan protes. Pasalnya, perbuatan mereka dapat mengganggu suasana kondusif yang telah berangsur membaik di masyarakat.
"Ahokers protes, menyalakan lilin. Ini enggak boleh ditolerir. Ini bisa mengganggu kedamaian, kondusivitas negara," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu (13/05/2017).
Massa pendukung Ahok kerap mengusung tagline kebhinnekaan bangsa dan NKRI. Indonesia didirikan dan diperjuangkan oleh semua kalangan, suku manapun dan penganut agama mana pun, sehingga semua pihak memiliki andil dan kontribusi sebagaimana terus terjadi sampai kini.
Menurut Abdullah, "Hakim pasti mengambil jalan yang menenteramkan masyarakat, bukan yang kontroversi. Saya lihat vonis itu adil." Menurut dia, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti-Ahok yang memprotes vonis itu.
Namun, berbeda dengan massa pendukung Ahok yang menganggap vonis tersebut tidak adil dan dipengaruhi oleh tekanan massa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama oleh Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Ahok dipindahkan ke Markas Komando Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, di Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo. [sic]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment