Header Ads

Jaksa Banding Kasus Ahok Buat Kepentingan Hukum Siapa?

[...]

www.posliputan.comLangkah Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama dengan terpidana, Basuki T Purnama alias Ahok tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipertanyakan.

Pasalnya, terpidana Ahok sendiri sudah mengakui perbuatannya dan legowo menerima vonis hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim.

"Sangat mengherankan tentunya, bukan saja para pakar hukum dan akademisi bahkan publik dibuat bingung dengan keputusan Jaksa meneruskan banding, padahal terdakwa  yang diadili sudah menerima vonis hakim secara lapang dada dan mengakui perbuatannya, kok Jaksa tetap melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi?"  tutur Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha melalui keterangannya, Rabu (30/5).

Panji menekankan, tidak ada dasar alasan secara argumentatif yang membenarkan sikap kejaksaan tersebut dan wajar jika saat ini publik menginginkan Jokowi bernyali mengevaluasi posisi M Prasetyo sebagai kepala Kejaksaan Agung.

Pada umumnya, akui Panji, praktek hukum di Indonesia ketika putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa maka wajib banding. Namun perlu diingat, kewajiban banding ke pengadilan untuk meminta agar putusan sebelumnnya sesuai dengan putusan jaksa pupus, ketika terdakwa dalam hal ini, Ahok sudah menerima vonis majelis hakim.


Oleh karena itu, tegas dia, tidak ada urgensi jaksa untuk tetap melanjutkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

"Kasus Ahok ini menjadi preseden buruk penegakan hukum ke depan jika Jaksa bersikap di luar koridor yang sebenarnya," kritiknya,

Jaksa yang awalnya bertugas menuntut Ahok sebagai terdakwa kini menjadi pembela terpidana dengan menginginkan putusan majelis hakim menyesuaikan dengan tuntutan yang lebih ringan dibanding vonis dua tahun. Ini artinya, menurut dia, jaksa mengistimewakan kasus Ahok seolah demi kepentingan hukum mengajukan banding.

"Demi kepentingan hukum siapa? Ahok sudah menerima dan kasus selesai jangan sampai diperpanjang kasus penistaan agama ini menjadi bola liar, karena baik secara logika hukum keputusan jaksa banding itu tidak masuk akal, terkecuali logika kepentingan dan yang paling merugikan bangsa akan timbul kegaduhan baru," tutup Panji.[rmol]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.