Header Ads

3 Pernyataan Sikap Nasyiatul Aisyiyah tentang Kasus Ibu Baiq Nuril

[...]



POS LIPUTAN - Kasus yang menimpa Ibu Baiq Nuril (36 tahun) yang didakwa dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 merupakan sebuah kekeliruan dalam menafsirkan hukum. Ibu Nuril yang sesungguhnya merupakan korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya sendiri harus mendekam dalam penjara yang mengakibatkan anak-anaknya terlantar dan kehilangan kasih sayang. Yang sesungguhnya penyebar-luasan informasi tersebut bukan faktor kesengajaan dan bukan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB dengan ini menyatakan sikap terkait kasus tersebut:

1. Menyampaikan rasa simpati yang setulus-tulusnya kepada ibu Nuril sebagai seorang korban pelecehan, sebagai ibu dari 3 orang anak yang masih kecil-kecil, sebagai perempuan yang diabaikan hak-haknya, namun malah didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan, yang sesungguhnya merupakan korban yang wajib diberikan perlindungan.

2. Menyayangkan dan mengutuk tuntutan sidang yang menjerat ibu nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila, yang pada kenyataannya, dari kronologis kejadian, bukanlah ibu Nuril yang melakukan hal tersebut. Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan,

3. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan hukuman untuk kebebasan Ibu Nuril mengingat bahwa ibu Nuril memiliki tiga orang anak yang harus diurus dan dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.


Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril


“Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah mendukung penuh upaya Pimpinam Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB dalam rangka melakukan advokasi kepada Ibu Baiq Nuril”, tegas Diyah Puspitarini, M.Pd (Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah).

Ibu Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual dan sekaligus juga korban kekerasan sistemik penegakan hukum di Indonesia sehingga harus didampingi. Dalam semangat gerakan Muhammadiyah, visi Al Ma’un adalah melakukan pembelaan kepada kaum mustadz’afin yaitu orang2 yg lemah dan harus dibela. Maka sejalan dg program massifikasi advokasi perempuan dan anak, maka setiap kade Nasyiah beserta organisasinya harus pro aktif melakukan pembelaan. [sph]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.