Prof.Din Syamsuddin: Tegakkan Kasus Ahok, Jangan Biarkan Ketidak Percayaan Terhadap Penegak Hukum
www.posliputan.com - Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yg menganggapnya kecil. Ujaran kebencian yg ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yg nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di Negara Pancasila yg berbineka tunggal ika.
Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yg berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Kasus Penistaan Agama oleh Sdr. Basuki Tjahaja Purnama, *secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka*. Penundaan pembacaan tuntutan dgn alasan yg mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan yg bertentangan dgn jurisprudensi yg ada dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum. Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidak percayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, *demi penegakan Negara Berdasarkan Hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan Sidang Kasus Penistaan Agama diluruskan*. Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu utk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
*Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare* [sph]
Salam,
M. Din Syamsuddin
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment