Header Ads

Menista Agama Dosa Besar!

[...]

wwww.posliputan.com - Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Setiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan al-Quran. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena itu siapa saja yang berani menghina al-Quran berarti telah melakukan dosa besar! Jika pelakunya Muslim, dia dihukumi murtad dari Islam. Allah SWT berfirman:

"Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sungguh, kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman.” (QS at-Taubah [9]: 65-66). Astaghfirullahal azhim...

Terkait ayat di atas, Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata, “Siapa saja mencaci Allah SWT telah kafir, sama saja dia lakukan dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yang mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, para rasul-Nya, atau kitab-kitab-Nya.” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 12/298-299).

Imam an-Nawawi pun tegas menyatakan, “Ragam perbuatan yang menjatuhkan seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama Islam secara terang-terangan.” (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thâlibîn, 10/64).

Dalam kitab Asnâ al-Mathalib dinyatakan, Mazhab Syafii telah menegaskan bahwa orang yang sengaja menghina—baik secara verbal, lisan maupun dalam hati—kitab suci al-Quran atau Hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis di tempat kotor, dia dihukumi murtad.

Inilah hukum syariah yang juga disepakati oleh para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Hanbali dan berbagai mazhab lainnya.

Jadi, jika pelaku penista Islam adalah Muslim, maka ia telah jatuh murtad. Lalu bagaimana jika pelakunya kafir? Apa hukumnya?

"Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu" (QS at-Taubah [9]: 12).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai gembong kafir, alias bukan sekadar kafir biasa. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir (Lihat: al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 8/84).

Karena itu segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Dalam sistem Islam, pelakunya akan ditindak tegas oleh Khilafah. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. 

Jika pelakunya kafir ahludz-dzimmah, dia bisa dikenai ta’zir yang sangat berat; bisa sampai dihukum mati. Jika pelakunya kafir yang tinggal di negara kufur seperti AS, Eropa dan sebagainya, maka Khilafah akan memaklumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkam mereka. Dengan begitu, siapapun tidak akan berani melakukan penodaan terhadap kesucian Islam.

Rasulullah saw. sebagai kepala Negara Islam juga pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainuqa’—karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah—dan mengusir mereka dari Madinah, karena dianggap menodai perjanjian mereka dengan negara. Khalifah al-Mu’tashim pun pernah mengerahkan puluhan ribu pasukan Muslim untuk menindak tegas orang Kristen Romawi yang telah menodai seorang Muslimah. 

Mereka diperangi hingga sekitar 30 ribu pasukan Kristen tewas dan 30 ribu lainnya berhasil ditawan. Selain itu, wilayah Amuriyah yang sebelumnya dikuasai Romawi jatuh ke tangan kaum Muslim. Tindakan tegas juga ditunjukkan oleh Khilafah Utsmani saat merespon penghinaan kepada Nabi saw. oleh seniman Inggris. Saat itu Khilafah Utsmani mengancam Inggris dengan perang jihad. Akhirnya, mereka pun tak berani berbuat lancang.

Jadi, menista agama adalah dosa besar. Pelakunya harus ditindak tegas, baik dia Muslim atau kafir.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Powered by Blogger.