Kader IMM Masih Ditahan, Fokal IMM Laporkan ke Komnas HAM
www.posliputan.com - Hari ini Rabu, 7 Juni 2017 FOKAL IMM mendatangi Komnas HAM di Jl. Latuharhari No.4 , Menteng-Jakpus untuk beraudiensi terkait dengan kasus kader IMM Zainudin Arsyad yang ditahan kepolisian di Mako Brimob dengan tuduhan makar sejak 31 Maret 2017 yang lalu.
Mereka diterima oleh dua orang Komisioner Komnas HAM yaitu Ibu Siane Indriani dan Bapak Maneger Nasution. Sementara dari Fokal IMM yang hadir adalah Pedri Kasman, Delmenita dan Hendri Kurniawan.
“Adapun yang menjadi poin penyampian kami adalah Meminta Perlindungan Hukum atas Zainudin Arsyad. Permohonan ini kami ajukan dengan beberapa alasan”, tegas Pedri Kasman.
Pertama, bahwa sejak ditangkap sampai hari ini tidak ada informasi yang cukup dan bukti-bukti yang memadai sehingga Sdr. Zainudin Arsyad ditahan karena tuduhan makar.
Kedua, bahwa Sdr. Zainudin Arsyad adalah seorang mahasiswa yang hidup sepenuhnya dari kiriman orang tua sehingga tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melakukan tindakan makar.
Ketiga, bahwa makar merupakan sebuah tindak pidana untuk menggulingkan kekuasaan yang sah, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal jika Sdr. Zainudin terlibat dalam kegiatan makar tersebut.
“Melihat banyaknya kejanggalan proses hukum dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Zainudin dan kawan-kawannya dan atas penilaian kami telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka kami mohon Komnas HAM memberikan Perlindungan Hukum kepada Sdr. Zainudin Arsyad dan meminta pihak Kepolisian untuk melakukan Gelar Perkara agar jelas dan terang masalah yang sesungguhnya”, lanjut pelapor Ahok ini.
Pihak Komnas HAM diwakili Ibu Siane Indriani dan Bapak Maneger Nasution menyambut baik kedatangan kornas IMM dan berjanji akan memperhatikan betul masalah ini. Komnas HAM meminta untuk melengkapi secara lebih detail kasus yang dialami oleh Zainudin sejak sebelum penangkapan sampai saat ini untuk ditemukan unsur Pelanggaran HAM nya.
“Semoga tuduhan makar terhadap Zainudin dan kawan-kawan segera bisa diurai dengan jelas dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang”, tutup Pedri. [sph]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment