Akankah Steven Juga Ditangkap Ketika Polri Tangkap Jawara Betawi Singgung SARA
www.posliputan.com - Keadilan harus hadir di muka bumi dan Hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapapun.
Seperti yang dilansir oleh media massa bahwa Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menahan seorang jawara Betawi, H Abu Sadelih. Sadelih ditangkap karena deklarasinya dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur DKI yang bernuansa kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap Sadelih setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya video deklarasi Sadelih di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bernuansa SARA.
Polisi kemudian meriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara. “Dalam gelar perkara disimpulkan ada satu peristiwa pidana yang melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,”
Soal tuduhan polisi bahwa yang bersangkutan melanggar UU itu memang kewenangan Polisi tapi muncul pertanyaan publik apakah Polri akan bertindak fair dan adil jika yang melakukan pelanggaran tentang SARA adalah mereka warga keturunan
Seperti yang publik ketahui seorang warga keturunan bernama Steven melakukan penghinaan dan umpatan yang menyinggung SARA kepada Gubernur NTB saat di bandara changi singapore
Penghinaan tersebut juga menimbulkan reaksi terutama dari ummat islam yang menilai apa yg diucapkan steven tersebut tidak hanya menghina gubernur NTB namun juga pada masyarakat indonesia asli lainnya.
Berbagai elemen masyarakat melaporkan tindakan steven tersebut ke kepolisian dan mendorong proses hukum tetap berjalan meskipun sudah ada surat permintaan maaf dari pelaku.
Tinggal sekarang bagaimana Polri apakah akan memproses kasus ini sama halnya dengan yang Polri lakukan terhadap jawara betawi tersebut.
Namun sampai sekarang belum ada tanda tanda Polri serius menyikapi persoalan ini hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan publik.
Asumsi sebagian masyarakat bahwa Polri melakukan tebang pilih dalam memproses perkara tindakan SARA seolah olah semakin terbukti.
Harusnya pihak Polri lebih proaktif mengusut kasus steven ini karena bila mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kasus ini adalah delik biasa bukan delik aduan sehingga Polri yang memiliki tugas utama untuk memproses kasus ini
Dalam adigium hukum dikenal prinsip “equality before the law ” semua orang kedudukannya sama di depan hukum, jangan sampai prinsip tersebut hanya ada dalam buku buku teori hukum namun hampa dalam praktek di lapangan.
Keadilan untuk semua ( justice for all ) adalah kewajiban aparat negara menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara sebagai konsekuensi bahwa Indonesia adalah negara Hukum, jika para aparat negara tidak mampu menghadirkan rasa keadilan tersebut maka jangan sampai keadilan akan mencari jalannya sendiri
Jika Polri memproses hukum secara cepat jawara betawi yang dituduhkan melakukan provokasi SARA kepada warga keturunan, lantas apakah Polri akan berani mengusut warga keturunan bernama Steven yang telah melakukan provokasi SARA kepada warga indonesia asli ?
Mungkin hanya Tuhan yang yang tahu. [sph]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment