Header Ads

Pelapor Kasus Putra Jokowi Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Aksi 411

[...]

Pelapor Kasus Putra Jokowi Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Aksi 411

www.posliputan.com - Bila tidak ada halangan, Jumat (14/7/17) ini, pelapor putra bungsu Presiden Jokowi, Muhammad Hidayat dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus yang tidak ada hubungannya dengan kasus pelaporan yang dibuatnya sebelumnya.

Dalam surat panggilan bernomor spgl/2830/VII/2017/Dit Reskrimsu, Muhammad Hidayat Simanjuntak dipanggil untuk menghadap ke Subdit IV Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 14 Juli 2017 pukul 10.00 WIb. Panggilan itu dilayangkan kepolisian untuk meminta tambahan keterangan dari Hidayat sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang ITE.

''Betul, besok saya ada panggilan ke Polda Metro jam 10 pagi. Dimintai keterangan untuk kasus yang lama, soal video Kapolda Metro yang menghasut massa FPI untuk menyerang massa HMI pada aksi 411 waktu itu. Ada kemungkinan terburuk saya bisa ditahan,''kata Hidayat saat dikonfirmasi Panjimas, Kamis (13/7).

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, sekitar tanggal 15 November 2016, dia ditahan selama kurang lebih 14 hari oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya melalui unggahan video di chanel Youtube.

''Isi videonya itu berisi adegan Kapolda Metro yang mengatakan ucapan provokasi kepada orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan. Menyuruh massa FPI memukuli massa HMI pada unjuk rasa Aksi Bela Islam 411. Saat itu dirinya dikenai pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,'' ujar Hidayat. Namun dia mendapat penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya dan dibantu oleh beberapa tim pengacara muslim.

Setelah melakukan pelaporan Kaesang, Hidayat sudah menduga dirinya bakal dipanggil aparat kepolisian lagi, tapi bukan untuk kasus pelaporan Kaesang yang sampai saat ini dirinya belum dimintai keterangan apapun juga.Justru kasus lamanya yang akan dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya pada hari Jumat ini.

''Pada dua hari yang lalu, saya juga sudah melapor kepada lembaga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), karena saya merasa ada gelagat untuk dikejar dengan kasus yang lain,'' pungkas Hidayat. [opb / pmc]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.