Bahtsul Masail Alumni TBS NU Kudus: Haram Ormas Islam Libatkan Jaga Gereja
Bahtsul Masail Alumni TBS NU Kudus: Haram Ormas Islam Libatkan Jaga Gereja
www.posliputan.com - Alumni Madrasah Tasywiquth Thullab Salafiyyah (TBS) NU Kudus tergabung dalam Ikatan Siswa Abiturien (IKSAB) mengadakan bahtsul masail dan salah satu yang dibahas mengenai ormas Islam melibatkan menjaga gereja.
Bahtsul Masail ini diadakan di gedung madrasah TBS, pada Rabu (6/7) dengan menghadirkan para alumni serta masyayikh Madrasah TBS NU Kudus di antara KH Ulil Albab, KH Arifin Fanani, KH Hasan Fauzi.
Keputusan bahtsul masail alumni TBS NU Kudus menyatakan haram ormas Islam melibatakan mengamankan gereja.
Adapun dalil yang digunakan dalam kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra karya Ibnu Hajar Al Haytami Juz 4 hal 248 yang berbunyi:
Terjemahannya kurang lebih: Ada seorang kafir penyembah patung, kemudian dia lupa jalan menuju tempat ibadah patungnya maka dia bertanya kepada orang muslim.
Apakah boleh seorang muslim menunjukkan jalan ke tempat ibadah tersebut?
Jawab: Seorang muslim tidak boleh menunjukkan jalan ke tempat ibadah itu karena kita tidak mengakui/meyakini/mengimani penyembah berhala atas sembahannya, maka menunjukkan jalan ke tempat ibadah mereka adalah merupakan bentuk tolong menolong dalam hal kemaksiatan dan dosa besar kepaad Allah, dan itu hukumnya haram.
Wallahu a'lam bissawab.
Selain itu, menggunakan dalil Kitab Is'adurrofiq karangan Syaikh Muhammad Baabasil Asyafi' Juz 2 Halaman 93.
Terjemahannya kurang lebih lebih: Termasuk dalam membantu maksiat dan dosa besar, baik dalam bentuk perkataan atau sebagaimana dalam larangannya. [opinibangsa.id / snc]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment