Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK
Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK
www.posliputan.com - Rencananya sore ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Yusril menilai perppu tersebut bertentangan dengan UUD 45 baik secara formil maupun materil. Rencananya gugatan akan diajukan ke MK pukul 15.00 WIB.
"Kami menolak kehadiran perppu ini dengan cara mengajukan perkara ke MK. Kami melawan menggunakan cara-cara yang damai, sah dan konstitusional," ujar Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa (18/7/2017).
Menurutnya gugatan MK merupakan sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni mempersilakan bagi pihak yang keberatan dengan perppu tersebut untuk menempuh langkah hukum. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan nasib perppu yang baru saja dikeluarkan Pemerintahan Jokowi.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment