Header Ads

Rakyat Punya Duit 200 Juta Bakal Dikenai Pajak, Negara Lagi Bingung

[...]


www.posliputan.com - Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule menegaskan kebijakan tersebut secara jelas menunjukkan negara sedang kebingungan.

"Negara sedang bingung, rakyat terkesan mau diperas lewat aturan pajak. Rakyat yang punya uang 200 Juta harus lapor dirjen pajak, agar dapat dipajakin negara," kata Iwan kepada redaksi, Kamis (8/6).

Hal tersebut kata Iwan menunjukan pemerintah sudah kehabisan akal dalam membuat peraturan yang akan diberlakukan karena terlihat kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan jelas tanpa kajian yang mendalam terlebih dahulu.

"Ini juga menunjukan indikasi negara dalam kebangkrutan dan ketidakmampuan seorang pemimpin negara dan para penyelenggaranya dalam mengelolah negara," sindir Iwan.

Atas dasar itu, melihat situasi dan kondisi negara yang semakin menuju kehancuran, Iwan mengimbau sebagai anak bangsa yang peduli terhadap negara dan bangsanya harus mulai melakukan sesuatu besar.

"Hari ini dituntut untuk bangkit melawan atau sengsara dalam kehancuran," demikian Iwan. [obi / rmol]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.