KSHUMI: Jangankan Jadi Tersangka, Menjadi Saksi Saja HRS Tidak Layak
www.posliputan.com - Para praktisi hukum yang tergabung dalam Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), mempertanyakan penetapan status tersangka kepada HRS dalam kasus “chat” yang diduga berkonten pornografi.
Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan, menyerukan agar segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dihentikan. “Bahwa penetapan status tersangka itu, merupakan rekayasa fitnah untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter HRS.”
Menurut Chandra, dalam kasus chat tersebut tidak ada perbuatan melawan hukum. “Kami tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka HRS.”
Jika chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, lanjut Chandra, maka hal tersebut tidak ada dasar hukumnya. “Karena chatting tidak masuk ke ranah publik,” tegas Chandra.
Kemudian soal “Chat” WA, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana itu tidak dilarang.
“Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara HRS dan FH tersebut, telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan,” ujar Chandra dalam rilisnya kepada Islampos.com, Kamis (1/6/2017).
“Apapun isi chatting dan dengan siapapun itu, tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan permasalahan atau salah satu pihak merasa dirugikan.”
Mengenai alasan pornografi, konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang, dan tidak disebarluaskan, baik pada saat melakukan ataupun setelahnya dengan diawali merekam, maka tidak dapat dijerat hukum pidana apapun.
“Jika konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu,” ujar Chandra melanjutkan.
Sementara itu mengenai kelengkapan syarat adanya bukti permulaan, Chandra menjelaskan bahwwa hal tersebut belum terpenuhi.
“Dalam hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah melalui prosedur dan tahapan yang itu sudah ada pengaturannya, dengan minimal dua alat bukti yang sah.”
Maka, lanjut Chandra, berdasarkan alasan diatas, jangankan jadi tersangka, dipanggil menjadi saksi saja, HRS tidak layak.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Syihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi terkait chat atau percakapan melalui sosial media dengan Firza Husein (FH).
HRS dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [isp]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment