Header Ads

Pakar Hukum: Pemerintah Harus Jelaskan Alasan Pembubaran HTI

[...]
www.posliputan.com - Pakar hukum tata negara, Kapitra Ampera menjelaskan pemerintah harus menjadi pembina, pengontrol dan penindak jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut ia katakan menanggapi pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).



"Dan undang-undang punya mekanisme, mekanisnme itu adalah yang berhak menyampaikan secara tertulis itu menkumham, ada kejaksaan agung yang mengajukan kepada pengadilan," ujar Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Selain itu ia mengaku bahwa HTI adalah organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kapitra pun meminta penjelasan alasan pemerintah membubarkan HTI.

"Tentu pemerintah menjelaskan apakah yang sudah terlanggar. Lalu apakah langkah-langkah pemerintah yang dilakukan secara persuasif yang diamanatkan pasal 60 UU 17 2013, itu yang harus dilakukan pemerintah. Jangan langsung dilakukan deklarasi terus pembubaran begitu, itu melanggar bata kewenangan," terang Kapitra.

Sementara itu menurutnya yang berhak memberhentikan suatu organisasi masyaraat adalah Kementerian Hukum dan HAM. Pembubaran itu pun, lanjut Kapitra dengan mengajukan ormas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan tingkat kasasi.

"Jika seperti itu, tidak dilampirkan dalam pengajuan pembubaran maka pengadilan akan menolaknya. Untuk itu saya ingin bahwa pemerintah harus mengerti hukum, jangan melanggar hukum. Nanti bisa dianggap sebagai kejahatan negara," tutupnya. [ozc]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.