Header Ads

Ahok Cabut Permohonan Banding, JPU Masih Bimbang

[...]
ww.posliputan.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


“Sudah (memasukkan) memori banding, sudah dapat tanda terima banding. Sudah resmi menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Vero (Veronica Tan) dan Bu Fifi (Fifi Lety Indra) mewakili keluarga datang,” ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, Senin (22/5/2017).

Namun pengacara belum dapat mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding. Sudirta menegaskan keputusan mencabut banding sudah dibahas keluarga bersama pengacara.

“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut permohonan banding. Surat pernyataan pencabutan banding sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya,” ujar Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi Senin (22/5/2017)

Selain Ahok, banding juga diajukan tim jaksa penuntut umum. PN Jakut akan tetap mengirimkan berkas banding pada Rabu, 24 Mei, bila jaksa tidak menyatakan perubahan keputusan atas banding yang sudah diajukan sebelumnya.

“Batas mereka, jaksa (melakukan pemeriksaan berkas/inzage) itu Jumat (19/5), tapi kan batas waktu inzage keluarga (pengacara) Rabu (24/5) besok. Kita paling lambat hari Rabu (24/5) sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kita masih ada waktu menunggu sikap kejaksaan seperti apa. Kalau tetap seperti itu (banding), (berkas) tetap akan dikirim,” sambung Hasoloan.

Jika JPU tetap mengajukan permohonan banding ini akan menjadi tanda tanya nalar JPU yang dari awal mengajukan banding padahal Ahok sudah mencabut permohonan banding atau artinya menerima atas putusan Majelis Hakim, namun jika JPU mencabut banding ini juga menjadi preseden buruk bagi korps kejaksaan akibat inkonsistensi mereka terkait perkara ini. Hal tersebut menempatkan JPU dalam posisi bimbang dan dilematis.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.[sph]
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.