Header Ads

Non Muslim Lebih Memilih Hukum Syariat Di Aceh

[...]


Posliputan.com- Pertama kali umat buda dihukum cambuk di aceh karena berjudi, pada tnggal 10 maret lalu dua orang pria keturunan tiongha non muslim warga pertama terkena hukuman cambuk. 


Dua orang non muslim ini dihukum 10 kali cambuk karena berjudi ayam. Hukum syariat islam ini diterapkan mulai tahun 2001 sejak pemerintah Indonesia memberikan kebijakan hak istimewa otonomi kepada Aceh.

Penangkapan judi ayam ini  terjadi pada tanggal 1 januari 2017 lalu kepolisian aceh menanggkap dua orang dengan bukti dua ekor ayam dan uang empat ratus ribu rupiah. Karena mereka menganut agama non muslim polisi memberikan mereka pilihan hukuman, antara hukuman cambuk ditempat umum yang dapat disaksikan warga setempat sesuai hukum syariah atau hukuman penjara berdasarkan hukum Negara Indonesia.

Tetapi mereka lebih memilih hukuman cambuk ditempat umum daripada dipenjara. Mereka masing-masing dijatuhi 10 kali hukuman cambuk sesuai hukum syariat berlaku di aceh.

Hukuman syariat Islam diharapkan dapat lebih memberikan efek jera terhadap pelaku serta kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)

No comments

Powered by Blogger.