Non Muslim Lebih Memilih Hukum Syariat Di Aceh
Posliputan.com- Pertama
kali umat buda dihukum cambuk di aceh karena berjudi, pada tnggal 10 maret lalu
dua orang pria keturunan tiongha non muslim warga pertama terkena hukuman
cambuk.
Dua
orang non muslim ini dihukum 10 kali cambuk karena berjudi ayam. Hukum syariat islam
ini diterapkan mulai tahun 2001 sejak pemerintah Indonesia memberikan kebijakan
hak istimewa otonomi kepada Aceh.
Penangkapan
judi ayam ini terjadi pada tanggal 1
januari 2017 lalu kepolisian aceh menanggkap dua orang dengan bukti dua ekor
ayam dan uang empat ratus ribu rupiah. Karena mereka menganut agama non muslim
polisi memberikan mereka pilihan hukuman, antara hukuman cambuk ditempat umum
yang dapat disaksikan warga setempat sesuai hukum syariah atau hukuman penjara
berdasarkan hukum Negara Indonesia.
Tetapi
mereka lebih memilih hukuman cambuk ditempat umum daripada dipenjara. Mereka masing-masing
dijatuhi 10 kali hukuman cambuk sesuai hukum syariat berlaku di aceh.
Hukuman
syariat Islam diharapkan dapat lebih memberikan efek jera terhadap pelaku serta
kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
[...]Setalah membaca, bantu kami menyukai FP Pos Liputan :)
Post a Comment